Penguatan Peran Komite SMAN 1 Rangkasbitung
2 min readSMAN 1 Rangkasbitung pada hari Selasa, 7 Januari 2020 telah melakukan pertemuan dengan orangtua siswa beserta pengurus komite terkait penguatan peran komite dalam meningkatkan mutu sekolah. Hadir dalam kegiatan tersebut semua pengurus komite yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah, orangtua/wali (kelas X, XI dan XII), dewan guru dan tenaga kependidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala SMAN 1 Rangkasbitung (Hj. Iva Havidania, S.Pd.,M.Pd) memperkenalkan susunan pengurus komite hasil musyawarah periode 2018 – 2021 yaitu:
Ketua | : | H. Agus R Wisas |
Sekretaris | : | Yayat Supriyatna |
Bendahara | : | Hj. Ricka Ruchitawati |
Anggota | : | H. Nata Suharta |
Unang Nurhayat | ||
H. Ruhyat | ||
Wiwi Pratiwi |
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMAN 1 Rangkasbitung menyatakan sangat berharap peran dan fungsi komite dapat lebih optimal sesuai amanat pemendikbud nomor 75 tahun 2016.
Dalam pemaparannya, Kepala SMAN 1 Rangkasbitung memberikan penguatan terkait isi dari permendikbud no 75 tahun 2016 dan Pergub Banten no 30 tahun 2017 terkait Komite Sekolah.
Beberapa point penting diantaranya:
Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan gambaran terkait tugas dan wewenang serta fungsi komite sekolah.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Komponen Komite terdiri dari Tokoh Masyarakat, Orangtua/Wali Peserta Didik dan Pakar Pendidikan.
Dalam sambutannya, Ketua komite H. Agus R Wisas menyatakan bahwa dirinya sangat berterimakasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan dan siap terus mendukung dan memajukan SMAN 1 Rangkasbitung. Beliau memberikan motivasi pada semua orangtua/wali bahwa apapun akan kita lakukan demi perkembangan pengetahuan, pengalaman dan kemampuan anak-anak kita baik dalam kegiatan akademik maupun non akademik, kami siap memberikan sumbangan dan bantuan baik materil maupun tenaga demi peningkatan mutu SMAN 1 Rangkasbitung.
apabila ditemukan beberapa pelanggaran, orangtua atau masyarakat dapat memberikan informasi melalui kanal sekolah