Pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer Online
1 min readNomor : 421.3/391 /SMAN.01/IV/2020 2 April 2020
Lampiran : –
Perihal : Pelaksanaan USBK Online
Kepada Yth:
Bapak/Ibu Orangtua/Wali Peserta Didik
Kelas XII
Di
Tempat
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Banten nomor: 420/786-Dindikbud/2020 terkait Proses Belajar Mengajar selama masa Darurat Covid-19 dan mengacu pada permendikbud no 43 tahun 2019 terkait syarat kelulusan untuk kelas XII kami informasikan sebagai berikut:
- Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) lanjutan akan dilakukan secara daring/online melalui laman: https://smansarangkasbitung.sch.id/ujian-sekolah-berbasis-komputer/
- Peserta didik unduh kartu peserta berdasarkan pengelompokan Labkom dan kelas.
- Peserta didik LOGIN sesuai kelas/labkom yang tertera di kartu peserta.
- Peserta didik mengerjakan soal sesuai mata pelajaran yang diujikan dengan waktu sesuai di jadwal USBK online.
- Peserta didik mengerjakan soal sesuai waktunya (server on sesuai waktu di kartu).
- Apabila ada kendala (Logout sendiri, Erorr, web tidak dapat diakses, kendala teknis), maka peserta didik cukup infokan di grup Whatsapp kelasnya, kemudian walikelas akan menginfokan ke tim proktor/teknisi USBK online.
- Peserta didik wajib mengisi daftar hadir 15 menit sebelum tes dimulai.
Orangtua/wali melakukan pengawasan dan memastikan putra/putrinya melaksanakan pembelajaran di rumah (tidak melakukan bepergian/wisata dan/atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19).
Demikian pemberitahuan ini dibuat dengan sebenar-benarnya.
Kepala,
Hj. Iva Havidania, S.Pd.,M.Pd
NIP 196802211990012002
Tembusan:
– Yth. Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak
– Ketua Komite SMAN 1 Rangkasbitung
unduh surat resmi