Instruksi Gubernur Banten
1 min readBerdasarkan instruksi Gubernur Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait Antisipasi penularan COVID-19 di Sekolah dan Press Release Nomor: 488/109-Kominfo/III/2020, kegiatan belajar mengajar termasuk Ujian Sekolah kelas XII diliburkan selama 2 Minggu terhitung 16 s.d 30 Maret 2020 dengan ketentuan:
- Seluruh siswa SMA (X, XI, dan XII) libur/belajar di rumah tanggal 16-30 Maret 2020
- Untuk Kelas XII UNBK tetap berlangsung sesuai jadwal (30-31 Maret dan 1-2 April) dengan selalu mentaati Protokol Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 dari Kemdikbud.
- Ujian Sekolah Kelas XII ditunda dan akan diberitahukan selanjutnya.
- Pemberian tugas kepada siswa yag diliburkan (belajar di rumah).
- Untuk semua Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah tetap berlaku Face Print (Kehadiran) dan menyusun penugasan untuk peserta didik.
- Penguatan melalui belajar online/Daring dapat diakses melalui laman : https://belajar.kemdikbud.go.id/
“Tetap tenang terapkan protokol menghindari COVID-19, jalani pola hidup sehat, saling menolong dan berempatilah, hindari keramaian, perkuat iman dan takwa semoga Allah SWT melindungi kita semua”
Kepala Sekolah,
Hj. Iva Havidania, S.Pd.,M.Pd
NIP 196802211990012002