Jum. Okt 4th, 2024

SMAN 1 Rangkasbitung

Berdasarkan SK Kepala SMAN 1 RANGKASBITUNG NO : 421/013-SMAN.01/2015 dan Menyelenggarakan pendidikan gratis sesuai dengan PerGub no 31 tahun 2018

Informasi Kebijakan Belajar di Rumah

1 min read

Dasar:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Banten nomor: 420/786-Dindikbud/2020  terkait Proses Belajar Mengajar selama masa Darurat Covid-19 dan Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor: 420/1070-Dindikbud/2020 terkait Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada masa Darurat Covid-19.