Informasi Kebijakan Belajar di Rumah
1 min readDasar:
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Gubernur Banten nomor: 420/786-Dindikbud/2020 terkait Proses Belajar Mengajar selama masa Darurat Covid-19 dan Surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten nomor: 420/1070-Dindikbud/2020 terkait Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada masa Darurat Covid-19.