Sen. Okt 7th, 2024

SMAN 1 Rangkasbitung

Berdasarkan SK Kepala SMAN 1 RANGKASBITUNG NO : 421/013-SMAN.01/2015 dan Menyelenggarakan pendidikan gratis sesuai dengan PerGub no 31 tahun 2018

Info PPDB 2024–2025

PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI JALUR PRESTASI PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN 2024–2025 DILAKUKAN SECARA ONLINE/DARING

KHUSUS UNTUK JALUR PRESTASI NONAKADEMIK

1. MENGIKUTI TES BAKAT SESUAI SERTIFIKAT YANG DILAMPIRKAN

2. TES BAKAT DILAKUKAN DI SMAN 1 RANGKASBITUNG

3. WAKTU PELAKSANAAN TES BAKAT TANGGAL 2–6 JULI 2024, PUKUL 09.00–15.00

Pendaftaran PPDB Online melalui

Link PPDB Provinsi Banten klik dibawah ini :

https://ppdb.bantenprov.go.id

BAGI PENDAFTAR YANG STATUS PENDAFTARANNYA DITOLAK SILAKAN MENDAFTAR KEMBALI DENGAN MEMPERBAIKI DATA SESUAI ALASAN PENOLAKAN

PERSYARATAN KHUSUS

SEMUA BERKAS YANG DI UPLOAD ADALAH BERKAS ASLI

JALUR ZONASI (50%)

1.Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum  pelaksanaan PPDB terhitung sebelum tanggal 24 Juni 2023

2.Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih  dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi;

3.Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud  pada poin  2, antara lain:

a)penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini  selain calon peserta didik);

b)pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau

c)KK hilang atau rusak.

4.Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

a)KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

b)surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

5.Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada  KK tersebut;
6.Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali  calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau  KK sebelumnya;

7.Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 6, maka KK  terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus  dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;

8.Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu keluarga dapat  diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat yang menerangkan bahwa calon  peserta didik yang bersangkutan telah berdomisi paling singkat satu tahun sebelum tanggal 24 Juni 2023 dilengkapi dengan surat  keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota;

9.Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan provinsi, ketentuan persentase dan zona dapat diterapkan melalui  kesepakatan antar pemerintah daerah.

JALUR AFIRMASI (15%)

1. Berasal dari keluarga tidak mampu, termasuk anak berkebutuhan  khusus  atau  Penyandang Disabilitas (APD);

2.Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, yaitu:

a)Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih aktif dan terdata dalam Dapodik;

b)Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dari kementerian urusan sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;  atau

c)Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu /jaminan sosial yang diterbitkan oleh pemerintah  kota/ kabupaten atau pemerintah provinsi.

3.Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat  Keterangan Tidak Mampu (SKTM);

4.Kartu Keluarga;

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam atau bencana sosial, kartu  keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan/desa setempat  dilengkapi dengan surat keterangan bencana alam/sosial dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten/Kota.

5.Bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) atau Penyandang Disabilitas :

a)surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;

b)surat keterangan dari psikolog; dan/atau

c)kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di  bidang sosial.

6.Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan  bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.

untuk unduh SPTJM KLIK DISINI

JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA (5%)

1.Surat  penugasan  dari  instansi,  lembaga,  kantor,  atau  perusahaan  yang  mempekerjakan;

2.Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang  diterbitkan oleh dinas dukcapil

3.Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama satu tahun sebelum  tanggal pendaftaran PPDB.

4.Untuk anak guru/tenaga kependidikan yang akan menggunakan sisa persentase  jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada satuan  pendidikan di mana orang tua/wali sebagai guru/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang sama.

JALUR PRESTASI (30%)

1. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a.rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan  peringkat nilai rapor peserta didik dari satuan pendidikan asal;  dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

2. Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester  yang terdata pada Dapodik. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1–5 , dengan 10 mata pelajaran yang ditetapkan, yaitu:

  • Pendidikan  Agama dan  Budi  Pekerti,   
  • Pendidikan Kewarganegaraan,                  
  • Bahasa Indonesia,                                          
  • Matematika,                                                    
  • Ilmu Pengetahuan Alam,
  • Ilmu Pengetahuan Sosial,
  • Bahasa Inggris,
  • Seni Budaya,
  • Pendidikan Jasmani,
  • Prakarya/Informatika                             
*Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti adalah merupakan nilai rata-rata mata pelajaran (Al-Qur’an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam).

3. Prestasi di bidang akademik (bukti diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi)

4. Prestasi di bidang nonakademik. Kompetisi di bidang: 1) seni budaya; dan/atau 2) olahraga, tanpa membatasi jenis seni budaya  dan/atau olahraga. Satuan pendidikan tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.

5. Bukti atas prestasi akademik atau nonakademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:

  • Pemerintah Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • badan usaha milik negara (BUMN);
  • badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau
  • lembaga lainnya yang diakui pemerintah, yang terverifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT)  Kemendikbudristek.

6. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran  PPDB;

7. Bukti atas prestasi akademik dan nonakademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok;

8. Sertifikat/piagam/penghargaan akademik/nonakademik (telah dilegalisasi oleh lembaga penyelenggara);

9. Penilaian prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an berdasarkan jumlah juz ( minimal 2 juz) atau bagi nonmuslim berupa hafalan  kitab berdasarkan jumlahbab yang dikuasai calon peserta didik

Link PPDB Provinsi Banten klik dibawah ini :

https://ppdb.bantenprov.go.id

Unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) klik link dibawah ini :

SPTJM PPDB BANTEN 2024